Kendati masih terdapat fasilitas lain yang akan dibangun, keberadaan pesawat buatan 1986 itu sudah menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang berkunjung ke Pantai Suwuk, terutama kalangan anak-anak. Mereka ikut nimbrung para pekerja di areal "pendaratan" kapal seluas 2.500 m2 itu.
Edi Pramono (40), pengunjung Pantai Suwuk kemarin mengatakan, adanya pesawat di pantai itu merupakan terobosan luar biasa dari Bupati Buyar Winarso.
"Pemikiran bupati memang brillian," katanya.
Keberadaannya tidak hanya menjadi daya tarik wisatawan, namun menumbuhkan kebanggaan bagi masyarakat kabupaten berslogan Beriman ini. Pasalnya, penanganan objek wisata itu dilakukan secara serius. Para pengunjung yang datang ke objek wisata itu pun merasa aman dan nyaman.
Sesuai Undang-undang RI Nomor 10 tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, pada pasal 20 disebutkan, setiap wisatawan berhak memperoleh informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata, pelayanan wisata sesuai standar, perlindungan hukum dan keamanan, pelayanan kesehatan, perlindungan hak pribadi, dan perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang beresiko tinggi.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Kebumen Hery Setyanto mengaku terus mengembangkan objek wisata di Kebumen dan berusaha memenuhi hak-hak wisatawan sesuai undang-undang.
" Keberadaan pesawat itu sebagai wahana dirgantara Pantai Suwuk," kata Ibnu Azhari, pengusaha asal Watubarut Desa Gemeksekti Kebumen. (K5-32/SM/LintasKebumen)