Laman

Jumat, 25 April 2014

Rapur DPRD Kebumen Kembali Gagal Digelar


KEBUMEN  - Setelah rapat paripurna istimewa penyampaian rekomendasi DPRD terhadap LKPJ bupati gagal digelar pada 16 April lalu, kemarin DPRD juga kembali tidak menggelar rapat paripurna. Padahal sesuai agenda, seharusnya ada rapat paripurna penyampaian laporan pansus I, II, dan pansus III.

Seharusnya ketiga pansus akan menyampaikan laporan hasil pembahasan lima raperda pada paripurna kemarin. Lima raperda itu, meliputi raperda tentang pembelajaran dan baca tulis Al-quran, raperda tentang retribusi pelayanan pendidikan, raperda perlindungan calon TKI/TKI.

Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana, dan raperda perubahan keempat atas peraturan daerah Kabupaten Kebumen Nomor 14 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis, satuan polisi pamong praja dan kantor pelayanan perizinan terpadu.

Pantauan di Gedung DPRD Kebumen, Kamis (24/4) sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB, tidak terlihat satupun anggota dewan. Semua ruang fraksi, dan ruang komisi tampak kosong melompong. Hanya terlihat sejumlah staf DPRD beraktifitas seperti biasa.

Kasubbag Publikasi dan Protokol Sekretariat DPRD, Djumardi SSos mengatakan, rapat paripurna yang telah dijadwalkan jauh-jauh hari terpaksa ditunda karena pembahasan di tingkat pansus belum selesai. Pansus meminta waktu untuk menyelesaiakan pembahasan sebelum dibawa ke rapat paripurna.

“Jadwalnya terpaksa dimundurkan, karena terkait laporan dari masing-masing pansus belum selesai dibahas. Jadi akan dijadwalkan ulang,” ujar Djumardi saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Batalnya rapat paripurna kemarin secara otomatis akan mengganggu agenda rapat lain yang sudah dijadwalkan. Sesuai jadwal seharusnya fraksi-fraksi akan menyampaikan pendapat terhadap lima raperda tersebut pada Senin (28/4) mendatang. Serta penetapan tiga raperda tentang pembelajaran dan baca tulis Al-Quran, raperda perlindungan calon TKI/TKI, dan raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana akan ditetapkan Senin pekan depan. Namun, dipastikan agenda tersebut tidak dapat dilakukan sesuai jadwal.

Perlu diketahui, Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kabupaten Kebumen, mengagendakan 15 raperda dibahas pada masa sidang tahun anggaran 2014. Pembahasan raperda tersebut terdiri atas satu raperda inisiatif DPRD Kebumen dan 14 Raperda usulan Pemkab Kebumen. Pembahasan atas Raperda-raperda tersebut dibagi dalam tiga masa sidang.

Pada masa sidang pertama dijadwalkan akan membahas Raperda tentang retribusi pelayanan pendidikan, Raperda perlindungan tenaga kerja Indonesia atau calon tenaga kerja Indonesia. Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2013, Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana. Raperda tentang perubahan keempat atas Perda nomor 14 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu. Serta Raperda tentang penilaian kinerja

Pada masa sidang kedua, Raperda tentang analisis dampak lalu-Lintas, Raperda tentang pengendalian bidang telekomunikasi, Raperda tentang badan usaha milik desa, Raperda tentang organisasi dan tata kerja unit pelayanan pengadaan, dan Raperda tentang perubahan Anggaran APBD tahun 2014.

Sedang pada masa sidang ketiga, anggota dewan dijadwalkan akan membahas Raperda tentang perubahan Atas Perda nomor 5 tahun 2007 tentang tata cara pencalonan, pemilihan pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa. Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2007 tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Raperda tentang APBD tahun 2015.
Dari catatan Kebumen Ekspres belum ada satupun raperda yang diagendakan pada masa sidang pertama ini ditetapkan menjadi perda oleh DPRD Kebumen.(ori/radarbanyumas) 

DAFTAR BLOG TER-UPDATE