PURBALINGGA,- Tarif parkir di tepi jalan raya di Purbalingga dikeluhkan warga. Sebab tidak sedikit warga yang membayar parkir lebih mahal dibandingkan tarif resminya.
Berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2012, tarif parkir resmi di pinggir jalan umum Rp 500 untuk motor dan Rp 1.000 untuk mobil. Namun kenyataan warga ditarik Rp 1.000 untuk motor dan Rp 2.000 untuk mobil.
Nanto, warga Sirongge menilai, Purbalingga menjadi kota parkir. "Mau fotocopy cuma Rp 150 kena parkir Rp 1.000 di Jalan Jenderal Sudirman. Beli jajan anak Rp 500 parkir lagi Rp 1.000," keluhnya.
Nanto, warga Sirongge menilai, Purbalingga menjadi kota parkir. "Mau fotocopy cuma Rp 150 kena parkir Rp 1.000 di Jalan Jenderal Sudirman. Beli jajan anak Rp 500 parkir lagi Rp 1.000," keluhnya.
Mansyur, warga Penambongan pernah bertanya kepada tukang parkir di Jl A Yani saat diminta Rp 1.000. "Pernah saya tanya perda mana yang tarif parkir motor Rp 1.000, dia jawab perdane dewek," katanya.
Rosadi, warga Bukateja mengaku kaget ketika parkir sepeda motor di alun-alun pada malam Minggu ditarik Rp 2.000 oleh petugas parkir. Namun dirinya tidak protes karena yang lain juga ditarik sama.
Namun tidak semua tukang parkir menarik di luar ketentuan. Seperti di pasar Badog Bancar, Jalan AW Soemarmo, petugas parkir menaati ketentuan tarif parkir.
( Arief Noegroho /CN31/SM/JuniAminudinBloG )