Laman

Minggu, 04 Mei 2014

Ariyanto Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Bui


KEBUMEN - Ariyanto (25) terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya sendiri, Siti Khusmiatun (19) akhirnya hanya divonis 10 thn penjara oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Kebumen. Vonis bagi warga Desa Kritig Kecamatan Petanahan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Kasus pembunuhan ini bermula tahun lalu saat keluarga korban mencurigai Siti Khusmiyatun menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri. Maka makam korban pun dibongkar untuk diotopsi, Rabu (16/10) lalu. Pengakuan suami korban, Ariyanto yang mengatakan istrinya meninggal karena jatuh saat hendak memasukan sepeda motor ke dalam rumahnya diragukan pihak keluarga.

Apalagi selama berumah tangga, tersangka kerap ringan tangan terhadap istrinya. Bahkan ketika masih menetap satu rumah dengan mertua di Giwangretno, kekerasan dalam rumah tangga pada pasangan yang belum dikarunia anak itu kerap terjadi.

”Kalau lagi cekcok, tersangka tidak segan memukuli adik saya,” ujar Ahmad Nurwahid (24) kakak korban.

Dugaan penyebab kematian Siti Khusmiyatun yang merupakan warga Desa Giwangretno, Kecamatan Sruweng, Kebumen yang diyakini dianiaya oleh suaminya sendiri Ariyanto akhirnya terbukti. Dari hasil otopsi, diketahui korban tewas karena kekurangan oksigen setelah mulutnya dibekap oleh suaminya.

Tragisnya, dari pengakuan Ariyanto, ia tega menyetubuhi istrinya saat kondisi istrinya sudah tidak bergerak lagi. Aksi bejat itu dilakukan di dalam kamar rumah tersangka di Desa Kritig, Petanahan, Kamis (3/10) sekitar pukul 21.00.

Pada februari lalu dalam persidangan kasus tersebut di PN Kebumen beberapa warga mengecam aksi pelaku. Koordinasi aksi Solikhin (50), meminta agar terdakwa dihukum mati. Ia yang ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga korban menandaskan bahwa tindakan terdakwa sungguh tidak berperikemanusiaan.

“Karena, setelah istrinya dibekap hidung dan mulutnya hingga tewas, korban ternyata masih disetubuhi. Warga geram dengan aksi pelaku dan menuntut haim menjatuhkan hukuman mati,”ungkapnya. (LintasKebumen©2014)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE