Laman

Rabu, 07 Mei 2014

Tarif Retribusi Tempat Rekreasi Kota Kebumen




PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEBUMEN NOMOR 15 TAHUN 2011 TANGGAL 25 APRIL 2011 MULAI BERLAKU DI LEMBARAN DAERAH 11 MEI 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
(1) Besarnya tarif retribusi ditetapkan sebagai berikut :
a. Setiap memasuki tempat rekreasi dan olahraga dikenakan Retribusi dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Waduk Sempor dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 4.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00

2. Waduk Wadaslintang dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 3.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
3. Pantai Karangbolong dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 3.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
4. Pantai Suwuk dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 3.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
5. Pantai Petanahan dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 3.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
6. Goa Jatijajar dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 7.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 4.000,00
7. Pantai Logending dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 4.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 2.000,00
8. Goa Petruk dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 7.500,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 4.000,00
9. Pemandian Air Panas Krakal dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 2.500,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 1.500,00
10.Tempat Rekreasi Pantai Rowo, Pantai Ambal, Pantai Brecong, Pantai Setrojenar, Pantai Tegalretno, Pantai Surorejan, dan Pantai Menganti dipungut Retribusi masuk sebesar :
a) Dewasa Rp. 2.000,00
b) Anak usia 5 (lima) tahun ke bawah Rp. 1.000,00
b. Bagi setiap orang yang mandi di Pemandian Air Panas Krakal dipungut biaya Retribusi sebesar Rp. 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) per orang;
c. Bagi setiap orang yang mengusahakan sarana rekreasi yang berupa kuda, andong dan sejenisnya di lokasi objek wisata dikenakan Retribusi sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) setiap sarana per hari;
d. Bagi setiap orang yang mengusahakan sarana rekreasi yang berupa ATV (All-Terrain Vehicle) dan sejenisnya di lokasi objek wisata dikenakan Retribusi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) setiap sarana per hari;
e. Pengguna khusus tempat olahraga yang berada di lokasi objek wisata dikenakan Retribusi menempati yang sebesarnya Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari;
f. Bagi pengusaha fotografi yang masuk tempat rekreasi dikenakan Retribusi setiap unit sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah) per hari;
g. Bagi pengusaha jasa tirta dikenakan Retribusi setiap perahu sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari; dan
h. Bagi setiap orang yang melakukan ritual di Karang Bolong dikenakan Retribusi sebesar Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per hari.
(2) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal pengelolaan Objek Retribusi dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga.
(3) Apabila pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disatukan, maka Tarif Retribusi juga disatukan.
(4) Selain kewajiban membayar asuransi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUMBER : KebumenKab.go.id


DAFTAR BLOG TER-UPDATE