Laman

Rabu, 18 Juni 2014

Kebumen Tertibkan 1.450 Sertifikat Pertanahan



KEBUMEN  - Kantor Pertanahan Kabupaten Kebumen meningkatkan pelayanan dan kemudahan mengurus sertifikat. Sampai awal Jui dari target 3.500 sertifikat program nasional (Prona) 2014, telah diterbitkan 1.450 bidang.

Kepala Kantor Pertanahan Kebumen Yoyok Hadimulyo Anwar (52) Jumat (13/6) lalu mengungkapkan, hinigga awal Juni ini untuk program masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diselesaikan 400 bidang, dan untuk sektor usaha kecil menengah (UKM) 100 bidang. Bahkan pada Senin (16/6) mendatang akan diserahkan 13 bidang sertifikat milik Pemkab Kebumen di Kabupaten Temanggung.

"Kunci pelayanan yang baik ada pada koordinasi dan komunikasi serta kebersamaan. Sejak dua bulan menjabat kami ingin mengubah kesan mengurus sertifikat itu lambat dan berbelit. Insya Alloh secara perlahan sudah mulai terwujud," jelas mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang itu.

Pihaknya menjelaskan pula, dari indikator Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang semula hanya Rp 4 juta - Rp 15 juta per hari. Tentu saja itu semua berkat kerja keras dari seluruh staf dan tekad bersama untuk terus meningkatkan pelayanan terbaik.

Bangun Komunikasi

Di sisi lain, Yoyok mengaku terus membangun komunikasi intensif dengan jajaran Pemkab Kebumen, para notaris dan stakeholder yang ada. Menurut dia, hasilnya positif. Berkas pelayanan administrasi tanah yang belum lengkap, diminta dibenahi. Demikian pula yang semula tidak ada komunikasi dan koordinasi, kini dijalin hubungan harmonis Pemkab dengan Kantor Pertanahan.

Menurut Yoyok, etos kerja segenap staf Kantor Pertanahan pun makin membaik. Jam jera mulai 07.30-16.00 Senin-Kamis berjalan normal. Sedangkan hari Jumat jam kerja 07.30-06.30 dengan istirahat untuk makan siang dan shalat. Di ruang pimpinan pun tersedia CCTV sehingga Yoyok setiap saat bisa memantau keluar masuk tamu dan karyawan.

Yoyok pun bertekad terus meningkatkan pelayanan dalam upaya legalisasi aset-aset milik masyarakat, lembaga, peroragan, badan hukum dan pemerintah. Sebab dengan legalisasi aset milik kepemilikan sertifikat akan menjadikan pemegang hak memiliki harga jual tinggi. "Silakan datang ke Kantor Pertaanahan, kami siap melayani setiap jam kerja dan jangan melalui calo," tandas dia. (B3-78/SM) 

DAFTAR BLOG TER-UPDATE