Laman

Minggu, 17 Agustus 2014

‎Dikpora‬ Temukan Banyak Guru Bermasalah

KEBUMEN- Mulai Tahun 2014 ini, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen mulai ketat dalam mengawasi kinerja tenaga pendidik maupun guru. Bahkan,Dinas Dikpora mulai sering melakukan sidak atau tinjauan ke sekolah-sekolah untuk memantau kinerja para guru, terutama guru yang ada di sekolah Negeri.
Dari kegiatan sidak yang dilakukan, dijumpai ada puluhan guru di Sekolah Negeri yang diketahui bermasalah. Dikpora Kebumen sudah memberikan sanksi tegas dan pembinaan kepada mereka.

“Pelanggarannya berupa membolos saat jam pelajaran, tidak disiplin dan tengah mengajukan gugatan cerai serta mendekte kepala sekolah di tempat dia bekerja, sehingga kepala sekolah menjadi kurang maksimal dalam bekerja ,”kata Kepala Bidang Tenaga Pendidikan dan Kependidikan pada Dinas Dikpora Kebumen, Edy Sukamsi SPd MPd kemarin.
Terkait nama-nama dan jumlah pasti berapa guru bermasalah yang diketemukan, Edy Sukamsi juga masih enggan membeberkanya. Namun pihaknya menyatakan telah memberikan sanksi kepada guru-guru bermasalah tersebut. Sanksi yang diberikan misalnya, memindahtugaskan ke sekolah lainnya, mengurangi angka kredit kinerja gurunya, dan memberikan surat peringatan.
Pemberian sanksi tersebut merupakan bentuk sikap tegas Dinas Dikpora terhadap guru yang bermasalah. Sebab, jika guru-guru bermasalah itu tetap dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi kualitas pendidikan di Kebumen. Pemberian sanksi tersebut juga sekaligus menjadi komitmen Dinas Dikpora dalam menerapkan PP No53/2010 tentang Disiplin PNS kepada tenaga pendidik.
Dimana pada aturan disiplin kerja PNS dan tenaga pendidik, tercantum bahwa bagi guru yang membolos tanpa ijin dengan akumulasi waktu mencapai 345 jam atau setara dengan 46 hari, maka akan diberhentikan kerja. Pemberhentian itu baik dari status PNS maupun guru.
“Pengakumulasian jam bolos mengajar juga akan dihitung per hari. Jika dalam sehari guru tersebut membolos satu jam kerja dan dilakukan terus menerus hingga mencapai 345 jam, maka dia akan langsung diberhentikan,”sambung Edy.
Disampaikanya lagi, untuk memantau kinerja guru, kini Dinas Dikpora juga mulai mewajibkan guru atau kepala sekolah untuk tertib administrasi. Tertib administrasi yang diberlakukan salah satunya kewajiban untuk mengisi absensi masuk kerja. Jika ada guru yang berangkat mengajar ke sekolah, namun tidak mengisi absensi, maka dirinya akan dinyatakan membolos. (RadarBanyumas/BK)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE