Laman

Jumat, 04 April 2014

Pembongkaran GOR Karanganyar- Kebumen


KEBUMEN - Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kebumen menyelesaikan pembongkaran GOR Karanganyar untuk kantor kecamatan. 

Pasalnya, gedung yang selama ini untuk kegiatan olahraga itu, terdapat prasasti yang memiliki nilai sejarah. Hal itu dikatakan Ketua Bidang Perencanaan dan Anggota KONI Kebumen Dwiyantoro, kemarin. 

Menurut dia, pembongkaran GOR itu tanpa berembuk dengan insan olahraga di wilayah setempat. "Padahal jika ada pembicaraan terlebih dulu kan dapat dicarikan solusi terbaik," kata Dwiyantoro.

Dalam prasasti itu terdapat tulisan "Monumen ini berupa pendapa dan gedung serbaguna untuk memperingati dan menghargai pengorbanan rakyat daerah Karanganyar dan sekitarnya selama perang kemerdekaan tahun 1945-1949 dan menjadi wahana untuk pembinaan generasi muda pembangunan masa depan Indonesia".

Prasasti yang terukir rapi itu dibuat pada 10 November 1992 dan ditandatangani Jenderal Purn Martono, selaku Menteri koperasi era Orde Baru. Adapun prasasti di sampingnya ditandatangani Bupati Daerah Tingkat II Amin Soedibyo, dan tertera tulisan ucapan terima kasih atas bantuan berupa pendapa dan gedung serba guna tersebut.

Menyalahi UU

Ucapan terima kasih ditujukan kepada Letjen Purn Soegiarto, Wage Mulyono, Sudwikatmono, Drs Mashudi Wisnusaputro, Faisal Abda, dan Paguyuban Tentara Pelajar 7.

"Kami menganggap kecamatan masih memiliki kantor yang bagus. Namun kenapa terjadi pengalihfungsian sarana olahraga dengan membongkar GOR untuk kantor kecamatan Karanganyar?" ungkap Dwiyantoro.

Selama ini, gedung tersebut digunakan untuk badminton, sepak takraw, latihan tari serta pentas musik. Tindakan pembongkaran gedung itu, menurut Dwiyantoro menyalahi Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Dalam UU itu disebutkan, setiap orang dilarang meniadakan dan/atau mengalihfungsikan prasarana olahraga yang jelas menjadi aset/milik pemerintah atau pemerintah daerah tanpa rekomendasi menteri dan tanpa izin atau persetujuan dari yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kebumen Slamet Mustolkhah menjelaskan, gedung yang dibongkar itu akan diganti bangunan baru di tempat lain. "Semua sudah dipikirkan dan akan diakomodasi dengan baik," katanya. (K5-32)

sumber : suaramerdeka

DAFTAR BLOG TER-UPDATE