
Kepala Seksi (Kasie) Perlindungan konsumen pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pengelolaan Pasar (Disperindagpengsar) Kabupaten Kebumen, Agung Patuh mengatakan dari 150 pengusaha depot air minum itu sebagian besar belum mengajukan persyaratan teknis legalitas usaha maupun syarat mutu air minum.
Berdasarkan peraturan menteri perdagangan republik indonesia (Permendag) RI Nomor 651/mpp/kep/10/2004 menyebutkan bahwa, Depot Air Minum hanya diperbolehkan menjual produknya secara langsung kepada konsumen dilokasi Depot dengan cara mengisi wadah yang dibawa oleh konsumen atau disediakan Depot.
Kemudian Depot Air Minum dilarang memiliki "stock" produk air minum dalam wadah yang siap dijual. Depot Air Minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. Depot Air Minum wajib memeriksa wadah yang dibawa oleh konsumen dan dilarang mengisi wadah yang tidak layak pakai.
Depot Air Minum harus melakukan pembilasan dan atau pencucian dan atau sanitasi wadah dan dilakukan dengan cara yang benar. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos/tidak bermerek dan tidak diperbolehkan memasang segel pada wadah. (LintasKebumen)