Laman

Selasa, 22 April 2014

PGRI Minta Polemik Pungli Dihentikan


KEBUMEN  - jika akhir-akhir ini Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen mulai gencar memberantas pungutan liar (pungli) sertifikasi guru. Gencarnya pemberantasan pungli tersebut juga menjadi topik hangat di media. Bahkan pembrantasan pungli sertifikasi guru tersebut juga mendapat dukungan dan apresiasi dari berbagai pihak seperti Dewan pendidikan Kebumen (DPK), Kepala sekolah dan praktisi hukum di kebumen. Namun berbeda dengan statement yang dilontarkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen yang justru meminta polemik pungutan liar sertifikasi dihentikan.

“Kita justru meminta agar polemik pungli sertifikasi guru oleh Dinas Dikpora Kebumen dihentikan. Toh jumlah guru yang mendapat sertifikasi di kabupaten Kebumen paling banyak diantara kabupaten lainya di Indonesia,”terang ketua PGRI Kebumen ,Drs H Agus Septadi yang juga mantan kepala bidang Kepala bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Dikpora Kebumen saat ditemui diruang kerjanya,Senin (21/4).

Menurut Agus, pada saat dirinya menjabat sebagai Kepala bidang Administrasi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Dikpora Kebumen beberapa waktu lalu, semua proses pelaksanaan sertifikasi sudah dijalankan sesuai aturan. Bahkan dirinya juga sudah memberikan Standar Operasional Prosedur (SOP) ke seluruh kepala sekolah.

Dia mengatakan, jika ada kepala sekolah yang tidak tahu tentang data guru di sekolahnya yang mengikuti sertifikasi, justru kinerja kepala sekolah tersebut yang harus dipertanyakan. Apakah kepala sekolah tersebut sudah bekerja sesuai topoksinya sesuai SOP sertifikasi atau belum. Karena pengajuan sertifikasi yang dilakukan sebelumnya, diakui Agus sudah sesuai dengan SOP yang berlaku.

Terkait adanya pungli pada peserta sertifikasi, Agus Septadi juga tidak menampik kebenaranya. Kata dia, pungli tersebut terkadang terjadi karena ada guru-guru peserta sertifikasi yang mempunyai keinginan untuk mencari tahu informasi Surat Keputusan (SK) pelaksanaan sertifikasinya. Namun setelah dijelaskan oleh pejabat dari Kabupaten Kebumen, mereka masih merasa kurang puas. Sehingga akhirnya mereka berkeinginan untuk menanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Pusat. Karena untuk berangkat ke Dinas Pendidikan Pusat membutuhkan biaya, akhirnya dengan sendirinya mereka iuran.

“Hal itu mereka lakukan karena yang mempunyai kebijakan tentang pengeluaran SK sertifikasi adalah Dinas Pendidikan Pusat langsung. Sehingga mungkin mereka akan lebih puas jika bertanya langsung dengan pejabat yang ada di Dinas Pendidikan Pusat ketimbang ditingkat kabupaten,”tuturnya.(radarbanyumas/ben/bdg)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE