Dari informasi yang dihimpun Joglosemar, Kamis (17/4), kasus penipuan itu bermula saat korban Wahyono Yitno (56) warga Dukuh Pandangan, Desa Jogosetran, Kecamatan Kalikotes bertemu dengan tersangka di dekat Kantor BCA di Klaten akhirmbulan lalu. Di tempat tersebut, mereka berbincang seputar masalah pribadi.
Selang beberapa hari sejak pertemuan itu, tersangka kemudian menelepon korban. Dalam teleponnya, tersangka mengaku bisa menggandakan uang hingga berlipat-lipat. Hingga akhirnya korban tergiur akan kemampuan dukun palsu tersebut. Setelah itu, tersangka meminta korban menyetorkan uang senilai Rp 47,75 juta ke rekening BCA milik tersangka.
Kepada korban, tersangka berjanji bisa melipatgandakan uang hingga Rp 5 miliar. Korban pun mentransfer sejumlah uang yang diminta kepada tersangka. Namun, hingga Maret uang yang dijanjikan tidak kunjung bertambah banyak. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Klaten pada awal April lalu. Aparat Satreskrim Polres Klaten yang mendapatkan laporan tersebut langsung bergerak.
Tersangka berhasil dibekuk beberapa hari kemudian saat tersangka pulang ke rumahnya. Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasubag Humas, AKP Sugiyanto, mengatakan tersangka sempat mengelak saat hendak diamankan polisi. Tetapi, setelah menunjukkan barang bukti, tersangka tidak bisa berkilah dan dibawa ke Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara,” paparnya kepada wartawan. (Joglosemar/LK/KebumenBeriman)