Mendapat laporan tersebut Kasat Narkoba AKP Mustanto dan anggotanya menuju lokasi, namun sebelum sampai di lokasi team dari Sat Narkoba berpapasan dengan mobil jenis Ertiga warna hitam dengan nopol R 8879 JD yang di duga sebelumnya yang digunakan oleh para pelaku yang sedang berpesta narkoba.
Dengan sigap anggota Sat Narkoba membalik arah dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut tepat di Desa Mrinen Kutowinangun mobil tersebut berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap penumpang dan mobil Ertiga tersebut yakni AN, MY, OS dan MJ.
Dan dari pemeriksaan tersangka OS dan MJ keduanya kedapatan membawa satu paket sabu-sabu, sedangkan untuk tersangka AN dan MY tidak kedapatan membawa narkoba jenis sabu tersebut tetapi mengakui bahwa ikut menggunakan sabu-sabu tersebut saat berpesta sabu-sabu.
Dari hasil pengeledahan di Mobil tersangka juga di temukan satu alat hisap sabu-sabu (bonk) dan disita dari tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu 1 bungkus plastik warna bening yang berisikan sabu- sabu (sisa sabu-sabu yang digunakan) yang disita dari sodara OS, alat hisap berupa (bong) yang terbuat dari botol kratingdeng yang telah digunakan oleh saudara OS, AN, MJ dan MY adalah alat untuk menghisap/mengkonsumsi sabu- sabu.
Kapolres Kebumen AKBP FAIZAL SIK M.H melalui Kasat Narkoba AKP Mustanto mengatakan berdasarkan para pengakuan tersangka narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sisa yang telah digunakan 1 (satu) paket sabu-sabu yang diakui milik OS yang digunakan bersama dengan AN, barang haram tersebut didapat dengan cara membeli dengan harga Rp 750.000 dari seseorang bernama EP.
”Sedangkan satu paket sabu yang diakui milik MJ digunakan bersama MY keduanya mendapatakan sabu-sabu tersebut di beri secara cuma-cuma oleh EP dan berat keseluruhan dari sabu-sabu tersebut 0.5 gram,” kata AKP Mustanto.
” Para tersangka di jatuhi pasal 112 ayat (1) subs 127 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan dan mengunakan narkotika golongan I bukan tanaman (sabu- sabu)),” imbuhnya. (reskbm/kebumenberiman)