Laman

Jumat, 13 Juni 2014

Hati-hati PP Tentang UU Desa Terbit



KEBUMEN - Pemerintah akhirnya menerbitkan peraturan pelaksanaan Undang Undang Desa. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada 30 Mei 2014 lalu. 
PP setebal 91 halaman, termasuk penjelasan, ini mengatur terkait Penataan Desa; Kewenangan; Pemerintahan Desa; Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa; Keuangan dan Kekayaan Desa; Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan; Badan Usaha Milik Desa; Kerjasama Desa; Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa; dan Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat atau sebutan lain.

Beleid tersebut mengatur seluruh aspek dari penyelenggaraan pemerintah desa, termasuk pengaturan pengelolaan dan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).

Pemerintah pusat harus menyalurkan dana khusus bagi penyelenggaraan pemerintah desa yang disebut sebagai Alokasi Dana Desa (ADD). ADD bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota.

Pemerintah Kabupaten/Kota juga harus mengalokasikan minimal 10% dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

Selain itu, desa mendapatkan tambahan dana sebesar 10% dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota.
Sebanyak 60% dari tambahan dana itu dibagi merata untuk seluruh desa, sedangkan 40% sisanya didistribusikan secara proporsional menurut hasil penerimaan dari masing-masing desa.

APB Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Adapun program/kewenangan yang ditugaskan dari pemerintah pusat dan daerah masing-masing didanai oleh APBN dan APBD.

PP no.43/2014 juga membatasi dana ADD yang boleh digunakan untuk membiayai upah perangkat desa, termasuk Kepala Desa.

Desa yang mendapatkan ADD kurang dari Rp500 juta hanya boleh menggunakan 60% dari ADD untuk perangkat desa, desa dengan ADD Rp500 juta-Rp700 juta maksimal 50%, desa dengan ADD Rp700 juta-Rp900 juta maksimal 40%, dan desa dengan ADD di atas Rp900 juta maksimal 30%.

Penghasilan total seluruh perangkat desa ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan besaran penghasilan sekretaris desa minimal 70% penghasilan kepala desa dan perangkat desa lain minimal 50% dari penghasilan kepala desa.

Sementara itu, menurut Bupati Kebumen H Buyar Winarso SE, disahkannya UU Desa lebih cepat merupakan sebuah berkah bagi masyarakat khususnya di wilayah desa. Namun demikian, Pemerintah Desa harus melaksankan UU Desa ini secara hati-hati.

"Rencana disyahkannya UU Desa lebih cepat,adalah berkah untuk kita. Disisi lain,semua ini hrs dilaksanakan hati-2 o Pemdes" tulis Buyar kepada Berita Kebumen On Line melalui akun twitternya @buyar_winarso, Minggu (8/6/2014) lalu. (BK01/mat/bbs)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE