Laman

Sabtu, 26 April 2014

Penjualan‬ Pupuk Bersubsidi Gunakan Sistem Tertutup


KEBUMEN - Menghilangnya pupuk di pasaran sejak sebulan terakhir ini, ternyata disebabkan adanya perubahan sistem penjualan pupuk bersubsidi yaitu dari sistem penjualan bebas menjadi tertutup.
" Dengan sistem tertutup ini maka saat membeli pupuk di pengecer petani harus menyerahkan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) milik kelompok taninya," jelas Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindagpas Kebumen, Agung Patuh, di ruang kerjanya, Jum'at (25/04/2014).
Dijelaskan, menghilangnya pupuk di pasar di awal musim tanam II tahun 2013/2014 di Kabupaten Kebumen disebabkan pupuk masih tersimpan di gudang milik produsen, belum sampai di distributor maupun pengecer.
Hal itu disebabkan keluarnya aturan Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan yang mengharuskan setiap kelompok tani pembeli pupuk bersubsidi menyerahkan RDKK kelompoknya. Dengan adanya aturan itu, maka alur penyaluran pupuk dimulai dari penyerahan RDKK kelompok tani kepada pengecer.
RDKK itu lalu diserahkan kepada distributor, kemudian kepada produsen. Untuk pelaksanaan aturan itu, Disperindagpas Kebumen belum lama ini sudah berkoordinasi dengan para distributor dan sejumlah pengecer pupuk di Kebumen. Ternyata informasi terkait hal itu sampai minggu terakhir April 2014, belum tersebar merata ke semua anggota kelompok tani.
"Tanpa menyerahkan RDKK, maka kelompok tani tak akan mendapatkan pupuk bersubsidi. Sebab, pupuk bersubsidi mulai tahun ini hanya dijual dengan sistem tertutup. Mungkin banyak petani yang kaget atau belum tahu dengan sistem baru ini," jelas Agung. (Krjogja)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE