Laman

Rabu, 11 Juni 2014

Operasi Gabungan Kebumen Hentikan Tambang Batu Liar


KEBUMEN, - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim 0709 dan Polres Kebumen menghentikan sementara praktik penambangan batu di wilayah pegunungan Jaha, Desa Sampang, Kecamatan Sempor, Kebumen, Selasa (10/6). Penghentian praktik penambangan tersebut dikarenakan pengusaha belum mengantongi ijin dari dinas terkait.
Operasi penertiban tersebut diikuti sekitar 22 personil dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kebumen Sumaryo.
Operasi menyasar penambangan batu dan mineral di wilayah pegunungan yang berada di perbatasan Kebumen dengan Banjarnegara di tanah milik Sakirah, Sudirjo, Samirun, Sanisem, RT 02 RW 06 Desa Sampang. Perbukitan itu telah dibeli oleh seorang pengusaha asal Desa Wero, Gombong untuk ditambang batunya.
Saat tim gabungan sampai lokasi, terdapat dua unit alat berat berupa excavator yang sedang menambang. Batuan tersebut siap diangkut menggunakan 15 unit dump truck. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Sumaryo mengatakan, dari hasil pengecekan di lapangan ijin usaha penambangan (IUP) sudah diurus.
Akan tetapi masih dalam proses dinas terkait seperti Dinas Sumber Daya Air Energi Sumber Daya Mineral (SDA-ESDM), Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan Kantor Pelayanan dan Perizinan Terpadu Penanaman Modal (KPPT-PM) Kebumen. "Meski ijin belum jadi yang bersangkutan sudah melaksanakan penambangan batu," ujar Sumaryo di sela-sela operasi.
Sumaryo menambahkan, selain memberhentikan sementara penambangan batu sambil menunggu surat ijin penambangan dikeluarkan dinas terkait, pihaknya juga memberikan surat panggilan. Pembinaan lebih lanjut akan dikordinasikan dengan dinas terkait. "Operasi itu dalam rangka penegakan Perda Kebumen Nomor 22 dan 27 tahun 2011 tentang Tambang Batu dan Mineral serta Perda tentang Pajak Penambangan Batu dan Mineral," ujarnya.
Sementara itu, usai operasi di Desa Sampang tim gabungan melanjutkan operasi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Wonokriyo Gombon. Sejumlah kursi dan perkakas milik PKL yang tidak dirapikan kembali diangkut untuk diamankan di Kantor Kecamatan Gombong. Barang-barang tersebut sebagai barang bukti untuk dilakukan pembinaan dan peringatan dari Satpol PP dan Kasie Trantib Kecamatan Gombong.
"Jika setelah dilakukan penertiban dan pembinaan masih membandel tidak mau memindahkan perabotnya, kami akan menertiban kembali dan akan diberikan sanksi yang lebih berat," tandasnya.
(SuaraMerdeka/KebumenBeriman)

DAFTAR BLOG TER-UPDATE