Laman

Kamis, 12 Juni 2014

Raperda Baca Tulis Alquran Diminta Segera Disahkan



KEBUMEN - Forum Umat Islam (FUI) Kebumen meminta kepada DPRD Kebumen untuk segera mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembelajaran Baca Tulis Alquran (BTA) untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda. Mereka berharap, public hearing sudah dilakukan sebelum masa bakti anggota DPRD tahun 2009-2014 berakhir.

Desakan itu disampaikan oleh FUI Kebumen melalui Surat Pernyataan Nomor 01/SPm/FUI/VI/2014. Surat yang ditandatangani oleh Penanggung Jawab FUI Kebumen sekaligus Mursyid Front Thoriqotul Jihad (FTJ) KH Syaifuddin al Daldiri ditujukan kepada Ketua Pansus Raperda Pembelajaran BTA DPRD Kebumen.
Surat tertanggal 5 Juni 2014 itu juga ditandatangani oleh Ketua MUI Kebumen KH Nursodik dan Dandim 0709 Letkol Inf Dany Rakca Andalasawan. Surat ditembuskan kepada bupati Kebumen, ketua DPRD, dan ketua Fraksi PPP, Partai Golkar, PDIP, PAN, Partai Demokrat dan Fraksi PKB.

"Hal-hal teknis berupa penyatuan persepsi terhadap isi Raperda, khususnya antara pansus dengan eksekutif maupun dengan organisasi keagamaan di Kebumen tentu tidak menjadi halangan untuk segera mempercepat pembahasan dan mengesahkannya," ujar pengasuh Pondok Pesantren Al Daldiri, Desa Purwodadi, Kuwarasan tersebut.

Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Kiai Khojaki itu berharap agar pembahasan Raperda Pembelajaran BTA segera dipercepat untuk segera disahkan menjadi Perda. Sebab, tidak ada alasan subtantif untuk menolak lahirnya Perda tersebut. Apalagi alasan provokatif akan menganggu toleransi kehidupan umat beragama yang ada di Kebumen.

"Perda Baca Tulis Alquran telah banyak berlaku di daerah lain, dan Kemendagri menyetujuinya," imbuh Kiai Khojaki seraya menambahkan jika alasan pembahasan kurang anggaran, pihaknya siap menghimpun zakat untuk membantu membiayai pembahasan Raperda.

Alasan provokatif yang disebutkan oleh Kiai Khojaki ialah permohonan penundaan pengesahan Raperda Pembelajaran Baca Tulis Alquran yang ditandatangani oleh Ketua PCNU KH Masykur Rozak dan Ketua PD Muhammadiyah Kebumen Moh Abduh Hisyam. Selain karena tidak disertakan dalam pembahasan Raperda tersebut, melalui surat permohonan yang ditujukan kepada bupati Kebumen dan ketua DPRD Kebumen 29 April 2014 PCNU dan PD Muhammadiyah mengkhawatirkan munculnya Perda itu akan memicu perda-perda dari agama lain yang pada akhirnya kontraproduktif bagi pembangunan agama yang ada.

PCNU dan PD Muhammadiyah bersepakat dengan pemberdayaan dan penguatan kapasitas dan kualitas baca tulis Alquran masyarakat tidak harus dalam bentuk Perda. Dikhawatirkan Perda itu menjadi kontraproduktif bagi pembelajaran Alquran. Pasalnya hal itu menyangkut beragamnya kelembagaan yang selama ini konsisten dengan pembelajaran Alquran di masjid, mushola, pesantren maupun lembaga lain seperti TPQ, TPA, dan lain jika tidak terakomodir dalam Raperda tersebut.

Sementara itu, Raperda tersebut masih dalam pembahasan panitia khusus DPRD. Pembahasan masih terkendala karena dalam setiap rapat, anggota yang hadir tidak memenuhi kuorum. "Padahal kami ingin segera menyelesaikan Raperda ini," ujar anggota Pansus Achmad Baedowi.( Supriyanto / CN34 / SM ) 

DAFTAR BLOG TER-UPDATE